Vonis Mengejutkan! Pembunuh Kontraktor Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

oleh -540 Dilihat
oleh
Vonis seumur hidup untuk pembunuh kontraktor Hamsi memicu kontroversi. Kuasa hukum Makmur menyatakan banding dan menilai putusan tak mencerminkan keadilan. (*/IST)

“Namun pledoi kami seolah tidak diterima oleh majelis hakim,” ungkap Bima.

Dalam waktu dekat, memori banding akan segera diajukan melalui PN Lubuklinggau.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali unsur pasal yang diterapkan.

BACA JUGA: Bupati Lahat Turun Gunung! Pemeriksaan HGU PT SMS & PT PCM Bongkar Fakta Baru di Lapangan

Kronologi Pembunuhan Berdarah

Kasus ini bermula dari konflik pada 20 Agustus 2024 di Kantor Kemenag Musi Rawas Utara, melibatkan korban Hamsi dan Amir — paman terdakwa.

Mendengar kabar keributan tersebut, Makmur langsung membawa pisau dari rumahnya.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II.

Makmur bersama Radit Murdiono alias Udit (DPO) membuntuti korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.

Saat situasi dinilai sepi, Makmur mendekati korban dan menegur: “Lup, ngapo kau ngeroyok Amir.”

BACA JUGA: KUHP Baru Bikin Heboh! Lubuk Linggau Kumpulkan Tiga Pilar Hukum Bahas Aturan Pidana Era Baru

Tak lama kemudian, Makmur mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusuk bahu belakang korban satu kali.

Korban terjatuh, sementara Makmur dan Radit melarikan diri. Pisau dibuang di sekitar Jembatan Pertamina.

Makmur kemudian kabur ke Bekasi dan Jawa Tengah, sementara Radit hingga kini masih buron.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan publik, terutama karena vonis seumur hidup dinilai lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.

Kini, babak baru dimulai di meja banding, menentukan apakah hukuman Makmur akan berubah — atau tetap menjadi salah satu vonis terberat dalam sejarah kriminal Lubuklinggau. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.