EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Wakil Bupati Empat Lawang, Arifa’i SH, menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Arifa’i dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Empat Lawang, Kamis (13/8/2026), usai penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Arifa’i menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Empat Lawang yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan mulai dari penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 hingga KUA-PPAS 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kepahiang Bahas KUA-PPAS Perubahan 2026 dan 2027
“Eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya,” kata Arifa’i.
Ia menegaskan, kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab bersama, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten Empat Lawang pada Tahun Anggaran 2026 maupun 2027 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Arifa’i juga memaparkan proyeksi keuangan daerah yang tertuang dalam kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026.
BACA JUGA: PAN Empat Lawang Targetkan 18 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Untuk perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,058 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,325 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp267,378 miliar. Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga defisit anggaran menjadi nihil.
Sementara untuk APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,053 triliun. Adapun belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,051 triliun.
Dari proyeksi tersebut terdapat surplus pendapatan sebesar Rp2 miliar, sedangkan pembiayaan minus juga tercatat sebesar Rp2 miliar. Setelah diperhitungkan, pembiayaan menjadi nihil.
BACA JUGA: Empat Warga Bengkulu Terkatung-katung di Kamboja, Dewan Desak Pemulangan
Arifa’i kemudian menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya berkaitan dengan kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi bagian dari aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Empat Lawang sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,” ujarnya.
Ia berharap hubungan kemitraan tersebut terus diperkuat dengan menjunjung kebersamaan serta menjalankan fungsi, tugas dan peran masing-masing.
Menurut Arifa’i, kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu fondasi agar arah pembangunan daerah tetap berjalan serasi dan sejalan.
BACA JUGA: Sumsel Bersiap! Petinggi VVIP RI Dijadwalkan Hadiri Deklarasi ASLINMAS
“Pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Empat Lawang,” tegasnya.
Arifa’i juga berharap pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan optimal.
Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat memberikan pelayanan maksimal serta berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Ia berharap penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027 dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Windera Safri Soroti Kebijakan Pusat yang Dinilai Pukul Rata di Setiap Daerah
“Semoga dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang telah dihasilkan ini dapat memberikan peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati yang kita cintai,” pungkasnya. (*/jie)







