Perbedaan inilah yang membuat calon peserta perlu mencermati syarat kesehatan sebelum mendaftar.
Pemeriksaan mata umumnya dilakukan setelah peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di bawah koordinasi BKN.
Tahap ini menjadi bagian integral seleksi fisik bersama pengecekan pendengaran, gigi, postur, dan kondisi umum lainnya.
Sekolah Kedinasan dengan Aturan Mata Minus yang Lebih Longgar
Hasil penelusuran di laman resmi masing-masing sekolah menunjukkan adanya perbedaan batas dioptri yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Gelar Operasi Gaktiblin di Sembilan Polsek Jajaran
Berikut daftarnya:
1. PKN STAN
Menjadi salah satu yang paling longgar. Tidak membatasi minus, plus, silinder, maupun buta warna pada tahap administrasi. Ketentuan detail biasanya ditetapkan pada pemeriksaan lanjutan.
2. Politeknik Statistika STIS (BPS)
Mengizinkan mata minus atau plus hingga 6 dioptri. Namun tidak mentoleransi kondisi buta warna. Standar ini termasuk yang paling tinggi bagi peserta dengan penglihatan kurang optimal.
3. STMKG (BMKG)
BACA JUGA: Mulai 2026! 888 Ribu Murid TK Dapat Uang Sekolah Rp450 Ribu dari Pemerintah
Menerapkan batas minus maksimal 4 dioptri dan silinder hingga 2 dioptri. Peserta yang diterima diwajibkan melakukan operasi lasik dengan biaya mandiri sebagai syarat lanjutan.
Sekolah dengan Batas Dioptri Lebih Ketat
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Membatasi minus atau plus maksimal 1 dioptri. Standarnya ketat dan umumnya hanya dapat dipenuhi peserta dengan penglihatan mendekati normal.
5. Poltek SSN (BSSN)
Mengizinkan minus atau plus hingga 1 dioptri tanpa toleransi silinder maupun buta warna. Persyaratannya mirip STIN dan termasuk dalam kategori seleksi fisik ketat.
BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?
Sementara itu, beberapa sekolah lain seperti IPDN, Sipencatar Kemenhub, dan Poltekim Kemenkumham biasanya tidak mencantumkan batas dioptri secara rinci pada pengumuman awal.






