Panduan lengkap batas minus sekolah kedinasan 2026, dari yang paling longgar hingga paling ketat, untuk membantu peserta menyiapkan diri sejak awal. (*/ILS)
° Sebelum daftar sekolah kedinasan 2026, calon peserta perlu memahami aturan kesehatan, terutama batas mata minus.
° Setiap sekolah punya standar berbeda—mulai dari yang longgar seperti PKN STAN hingga sangat ketat seperti STIN dan Poltek SSN.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Para siswa kelas akhir SMA/SMK mulai mempersiapkan diri menghadapi pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2026.
Salah satu aspek penting dalam seleksi kedinasan adalah syarat kesehatan, terutama kondisi mata minus yang kerap menjadi penentu kelolosan peserta.
Setiap sekolah kedinasan memiliki aturan berbeda mengenai batas dioptri, toleransi silinder, hingga ketentuan buta warna.
Karena itu, peserta perlu memahami lebih awal apakah kondisi penglihatan mereka sesuai dengan persyaratan dari tiap instansi.
Standar kesehatan ditetapkan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing lembaga.
Sebagian institusi menuntut ketelitian visual tinggi, sementara lainnya memberikan toleransi lebih luas.
Perbedaan inilah yang membuat calon peserta perlu mencermati syarat kesehatan sebelum mendaftar.
Pemeriksaan mata umumnya dilakukan setelah peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di bawah koordinasi BKN.
Tahap ini menjadi bagian integral seleksi fisik bersama pengecekan pendengaran, gigi, postur, dan kondisi umum lainnya.
Hasil penelusuran di laman resmi masing-masing sekolah menunjukkan adanya perbedaan batas dioptri yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Gelar Operasi Gaktiblin di Sembilan Polsek Jajaran
Berikut daftarnya:
Menjadi salah satu yang paling longgar. Tidak membatasi minus, plus, silinder, maupun buta warna pada tahap administrasi. Ketentuan detail biasanya ditetapkan pada pemeriksaan lanjutan.
Mengizinkan mata minus atau plus hingga 6 dioptri. Namun tidak mentoleransi kondisi buta warna. Standar ini termasuk yang paling tinggi bagi peserta dengan penglihatan kurang optimal.
BACA JUGA: Mulai 2026! 888 Ribu Murid TK Dapat Uang Sekolah Rp450 Ribu dari Pemerintah
Menerapkan batas minus maksimal 4 dioptri dan silinder hingga 2 dioptri. Peserta yang diterima diwajibkan melakukan operasi lasik dengan biaya mandiri sebagai syarat lanjutan.
Membatasi minus atau plus maksimal 1 dioptri. Standarnya ketat dan umumnya hanya dapat dipenuhi peserta dengan penglihatan mendekati normal.
Mengizinkan minus atau plus hingga 1 dioptri tanpa toleransi silinder maupun buta warna. Persyaratannya mirip STIN dan termasuk dalam kategori seleksi fisik ketat.
BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?
Sementara itu, beberapa sekolah lain seperti IPDN, Sipencatar Kemenhub, dan Poltekim Kemenkumham biasanya tidak mencantumkan batas dioptri secara rinci pada pengumuman awal.
Page: 1 2
Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…
Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…
Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…
Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…