Fakta Integritas Kebudayaan
BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang
Instruksi ini juga beriringan dengan penandatanganan sembilan poin fakta integritas kebudayaan oleh Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam.
Poin-poin tersebut merupakan komitmen moral pemerintah kota untuk mengembalikan jati diri Palembang sebagai kota budaya.
Ketua Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan (TPPK) Kota Palembang, Hidayatul Fikri, menjelaskan bahwa sembilan poin tersebut meliputi:
- Perlindungan situs sejarah dan makam raja/sultan Palembang.
- Revitalisasi kawasan budaya dan arsitektur khas Palembang.
- Penguatan identitas Kesultanan Palembang.
- Peringatan Hari Jadi Kesultanan Palembang (3 Maret) dan Hari Jadi Kota Palembang (16 Juni).
- Penggunaan aksara Melayu untuk penamaan jalan dan ruang publik.
- Penyusunan Perwali Tari Sambut.
- Peningkatan anggaran dan regulasi kebudayaan.
- Pengakuan adat “pangku adat dijunjung” melalui forum diskusi.
- Pemberdayaan komunitas seni dan budaya lokal.
“Dari sembilan poin, pengakuan Tari Sambut sebagai budaya asli Palembang adalah isu paling mendesak. Perwali ini akan memperkuat identitas kota dan menjadi kebanggaan masyarakat,” kata Fikri.
Dengan adanya Perwali, Tari Sambut diharapkan tidak hanya tampil di acara penyambutan resmi, tetapi juga menjadi bagian penting dari penguatan karakter budaya Palembang. (*/red)







