Palembang, LintangPos.com – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan instruksi tegas kepada Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang untuk menuntaskan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengesahan Tari Sambut dalam waktu 30 hari.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan budaya asli Palembang mendapat pengakuan resmi.
“Budaya adalah wajah Palembang. OPD harus bergerak cepat, tidak boleh lamban,” tegas Ratu Dewa, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, Palembang hingga kini belum memiliki tarian sambut yang diakui secara formal, berbeda dengan Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menetapkan Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tangai sebagai representasi budaya provinsi.
Karena itu, Perwali Tari Sambut harus segera difinalisasi agar menjadi simbol identitas Kota Palembang.








