Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan Tarizon tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi sebagai juru parkir.
Kepada penyidik, Tarizon mengaku hanya menggantikan rekannya, Angga, yang merupakan pemegang SPT parkir di lokasi tersebut. Ia juga mengaku baru sekitar 13 hari bertugas menjaga parkir di Pasar Panorama dan diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada setiap pengendara mobil pikap yang parkir untuk mengangkut barang.
“Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya,” ujar Sahat.
Satpol PP berencana memanggil Angga untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa ketentuan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan.
BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah, termasuk mengklarifikasi mekanisme penarikan retribusi parkir yang diterapkan di kawasan Pasar Panorama.






