Satpol PP berencana memanggil Angga untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa ketentuan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan.
BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah, termasuk mengklarifikasi mekanisme penarikan retribusi parkir yang diterapkan di kawasan Pasar Panorama.
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…