Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hasil visum RS Siti Aisyah Lubuk Linggau menyebutkan korban mengalami pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki.
Kondisi itu membuat korban kesulitan makan dan terganggu aktivitasnya lebih dari dua minggu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I bergerak cepat.
Pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil mengamankan ZA di rumahnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses hingga tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi.
Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. (*/red)






