Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Amar, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya para jurnalis ketika berada di lapangan, terlebih saat meliput kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan banyak pihak.
Romadon berharap langkah hukumnya tak hanya memberi perlindungan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi—apalagi dengan kekerasan atau ancaman.
Kasus ini kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…