Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Amar, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya para jurnalis ketika berada di lapangan, terlebih saat meliput kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan banyak pihak.
Romadon berharap langkah hukumnya tak hanya memberi perlindungan bagi dirinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi—apalagi dengan kekerasan atau ancaman.
Kasus ini kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)
Page: 1 2
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…