Ringkasan Berita:
~ Arto Saputra (20), buronan kasus penusukan terhadap tetangganya, Ruslan (38), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara setelah 11 hari melarikan diri.
~ Pelaku menusuk korban akibat cekcok soal dugaan pencurian papan.
~ Kini pelaku diamankan untuk proses hukum lanjutan.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Pelarian Arto Saputra (20) akhirnya terhenti. Setelah 11 hari bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, pemuda yang sempat mengamen di Pasar Mambo demi menghindari kejaran aparat itu diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara saat ia pulang ke rumah pada Jumat (21/11/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak kejadian penusukan yang terjadi pada Senin (10/11/2025).
Berawal dari Dugaan Pencurian Papan
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, melalui Ipda Beny Kurniawan menjelaskan bahwa insiden bermula dari dugaan pencurian 12 keping papan milik korban, Ruslan (38), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
Mengetahui papan miliknya hilang, Ruslan menegur Arto.
Teguran itu memicu adu mulut. Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau.
BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan
“Saat kembali dan melihat korban masih ada di tempat, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian belakang tubuh korban,” ujar Ipda Beny.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat tusukan itu, Ruslan mengalami luka di bagian punggung dan segera dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, Arto langsung melarikan diri ke rumah saudaranya di Dusun Linggau Ilir.
Selama dalam pelarian, ia bahkan mencoba menyamar sebagai pengamen di kawasan Pasar Mambo.
Akhir Pelarian
Upaya penyamaran Arto tak mampu menutupi jejaknya.
Melalui pengintaian ketat, tim Reskrim akhirnya berhasil menangkapnya ketika ia memberanikan diri kembali ke rumah.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)






