Ia menegaskan bahwa pengukuhan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur, sekaligus memberi kepastian peran dan kontribusi pegawai dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta Ditentukan Menpan RB, Statusnya ASN
Namun, apresiasi tersebut diiringi pesan penting: disiplin adalah kunci utama.
“Disiplin dalam kehadiran, disiplin dalam bekerja, disiplin dalam melayani masyarakat. Saudara bukan hanya dituntut hadir secara fisik, tetapi juga menghadirkan hati dan integritas dalam bekerja,” tegas Joncik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa status PPPK terikat kontrak kerja yang akan dievaluasi secara berkala.
Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab yang baik berisiko tidak diperpanjang kontraknya, sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi profesional.
Tak kalah penting, Joncik juga menegaskan agar para pegawai yang baru dikukuhkan tidak berpikir untuk segera berpindah tugas.
“Tempat dan jabatan yang saudara tempati saat ini adalah bagian dari amanah yang telah saudara pilih,” pesannya.
BACA JUGA: Status Honorer Akhirnya Terjawab! PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tol Menuju ASN Penuh di 2026
Menutup arahannya, Bupati Joncik mengingatkan kembali peran strategis ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ia berharap seluruh PPPK mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan berkualitas bagi seluruh warga Empat Lawang. (*/red)






