2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang

oleh -209 Dilihat
Sebanyak 2.502 PPPK Paruh Waktu resmi bertugas di Empat Lawang. Bupati Joncik tekankan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme aparatur, Rabu (24/12/2025). Foto: */LINTANGPOS.com

Ringkasan Berita:

° Pemkab Empat Lawang meresmikan 2.502 PPPK Paruh Waktu, Rabu (24/12/2025).

° Bupati Joncik Muhammad menyebut momen ini sebagai hari bersejarah dan menekankan pentingnya disiplin, integritas, serta pelayanan berkualitas bagi masyarakat.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Lapangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berubah menjadi saksi sejarah pada Rabu, 24 Desember 2025.

Sebanyak 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dikukuhkan dan mulai mengemban tugas sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Momentum ini bukan sekadar seremoni. Bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi dalam keterbatasan, pengukuhan tersebut menjadi pengakuan atas dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, dalam arahannya menyampaikan pesan emosional dan tegas.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi saya dan juga bagi saudara-saudara sekalian. Saya sangat mengapresiasi pengabdian saudara yang tetap menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab dalam mendukung jalannya roda pemerintahan,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta.

Ia menegaskan bahwa pengukuhan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur, sekaligus memberi kepastian peran dan kontribusi pegawai dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta Ditentukan Menpan RB, Statusnya ASN

Namun, apresiasi tersebut diiringi pesan penting: disiplin adalah kunci utama.

“Disiplin dalam kehadiran, disiplin dalam bekerja, disiplin dalam melayani masyarakat. Saudara bukan hanya dituntut hadir secara fisik, tetapi juga menghadirkan hati dan integritas dalam bekerja,” tegas Joncik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa status PPPK terikat kontrak kerja yang akan dievaluasi secara berkala.

Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab yang baik berisiko tidak diperpanjang kontraknya, sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi profesional.

Tak kalah penting, Joncik juga menegaskan agar para pegawai yang baru dikukuhkan tidak berpikir untuk segera berpindah tugas.

“Tempat dan jabatan yang saudara tempati saat ini adalah bagian dari amanah yang telah saudara pilih,” pesannya.

BACA JUGA: Status Honorer Akhirnya Terjawab! PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tol Menuju ASN Penuh di 2026

Menutup arahannya, Bupati Joncik mengingatkan kembali peran strategis ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Ia berharap seluruh PPPK mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan berkualitas bagi seluruh warga Empat Lawang. (*/red)