Kini, setelah lima tahun berumah tangga dan dikaruniai dua anak, mereka akhirnya mendapat kesempatan melegalkan pernikahan.
Selama ini, ketiadaan buku nikah resmi membuat keluarga kecil ini kesulitan mengurus berbagai dokumen, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk anak mereka yang tengah sakit.
“Biaya buat buku nikah resmi bisa sampai Rp2 juta, itu berat bagi kami. Jadi ketika ada program isbat gratis, kami langsung ikut. Harapannya setelah ini kami bisa urus KIS untuk anak yang harus operasi,” kata Yanes, seorang buruh harian.
BACA JUGA: Tradisi Bekarang Jadi Inspirasi FKIP UM Palembang Tingkatkan Profesionalisme Guru
Cerita Yanes dan Ayu hanyalah satu dari puluhan kisah serupa di Palembang.
Sidang isbat bukan sekadar memberi selembar buku nikah, tapi juga membuka jalan bagi keluarga kecil untuk mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. (*/red)





