Palembang, LintangPos.com – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jumat (26/9/2025).
Sebanyak 49 pasangan suami-istri tampak bersemangat mengikuti Sidang Isbat Nikah, sebuah langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas ikatan pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas 1A.
Total ada 50 pasangan yang hadir, terdiri dari 49 pasangan peserta sidang dan satu pasangan pengantin baru.
Asisten I Kota Palembang, Ikhsanul Akmal, menjelaskan program ini rutin digelar hampir setiap tahun.
Tujuannya sederhana namun krusial: memberi kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
“Dengan adanya putusan sidang, pasangan akan memperoleh dokumen pernikahan sah. Itu bisa dipakai untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pemenuhan hak-hak anak,” ujar Ikhsanul.
Tak berhenti di ruang sidang, Pemkot Palembang bahkan telah menyiapkan resepsi pernikahan massal pada 2 Oktober 2025 di Hotel Swarna Dwipa.








