Categories: Religi Sumsel

49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Palembang

Palembang, LintangPos.com – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jumat (26/9/2025).

Sebanyak 49 pasangan suami-istri tampak bersemangat mengikuti Sidang Isbat Nikah, sebuah langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas ikatan pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas 1A.

Total ada 50 pasangan yang hadir, terdiri dari 49 pasangan peserta sidang dan satu pasangan pengantin baru.

Asisten I Kota Palembang, Ikhsanul Akmal, menjelaskan program ini rutin digelar hampir setiap tahun.

Tujuannya sederhana namun krusial: memberi kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Dengan adanya putusan sidang, pasangan akan memperoleh dokumen pernikahan sah. Itu bisa dipakai untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pemenuhan hak-hak anak,” ujar Ikhsanul.

Tak berhenti di ruang sidang, Pemkot Palembang bahkan telah menyiapkan resepsi pernikahan massal pada 2 Oktober 2025 di Hotel Swarna Dwipa.

Menariknya, sebelum resepsi dimulai, seluruh pasangan akan diarak dari Kantor Wali Kota Palembang menuju lokasi dengan pakaian adat dan kendaraan odong-odong, menghadirkan suasana meriah sekaligus penuh makna.

Proses Persidangan yang Ketat

Wakil Ketua PA Palembang, Doni Dermawan, menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar formalitas. Sembilan majelis hakim dikerahkan, terbagi dalam tiga ruang sidang untuk mengakomodasi seluruh peserta.

“Sidang isbat adalah salah satu perkara terberat karena hakim harus memastikan pernikahan sah menurut agama dan hukum negara. Jika ada yang tidak sesuai aturan, keputusan bisa berimplikasi serius,” jelas Doni.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Ia juga berharap, ke depan sidang isbat melibatkan lebih banyak instansi, termasuk Kementerian Agama dan Disdukcapil, agar pasangan bisa langsung mendapatkan buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.

Kisah Haru dari Peserta

Di antara peserta sidang, terselip kisah menyentuh dari pasangan muda, Yanes Sofi Fernando (26) dan Ayu Wulandari (21). Mereka menikah tahun 2020 ketika Ayu masih di bawah umur, sehingga pernikahan hanya dilakukan secara agama.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: buku nikah hak-hak anak kisah peserta sidang isbat Palembang legalitas pernikahan di Pengadilan Agama Palembang Pemkot Palembang Pengadilan Agama pernikahan sah resepsi pernikahan massal resepsi pernikahan massal Palembang Sidang Isbat sidang isbat nikah Palembang 2025

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

52 menit ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

3 hari ago