59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!

oleh -562 Dilihat
59 desa di Musi Rawas batal cairkan Dana Desa Non Earmark tahap II usai kebijakan baru PMK 81/2025. Desa diminta menunggu aturan lanjutan pusat. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 59 desa di Musi Rawas gagal mencairkan Dana Desa tahap II akibat penghentian Dana Desa Non Earmark oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

° Kebijakan ini buntut PMK 81/2025 yang mengubah skema penyaluran, membuat desa menunggu regulasi baru.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, suasana sejumlah kantor desa mulai terasa gelisah sejak pertengahan September.

Para perangkat desa yang sebelumnya menunggu jadwal pencairan Dana Desa tahap II, justru mendapat kabar mengejutkan: dana Non Earmark resmi disetop oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

“Ini langsung berdampak ke kami. Total Rp 3 miliar yang seharusnya terserap untuk 59 desa, akhirnya tertahan,” kata Rezha Dwi Sahara, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, saat ditemui Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rezha, dana desa selama ini bersumber dari dua jalur:

  1. Dana Earmark, yang penggunaannya sudah ditentukan pusat (BLT, ketahanan pangan, stunting, dan sebagainya).
  2. Dana Non Earmark, dana fleksibel dari APBN yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Nah, sumber kedua inilah yang ditutup sementara.

BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Penyebabnya adalah keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ulang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.

Dampaknya, 59 desa di Musi Rawas yang mengandalkan Non Earmark untuk tahap II otomatis tidak bisa mencairkan dana.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.