Categories: Berita Desa Musi Rawas Sumsel

59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 59 desa di Musi Rawas gagal mencairkan Dana Desa tahap II akibat penghentian Dana Desa Non Earmark oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

° Kebijakan ini buntut PMK 81/2025 yang mengubah skema penyaluran, membuat desa menunggu regulasi baru.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, suasana sejumlah kantor desa mulai terasa gelisah sejak pertengahan September.

Para perangkat desa yang sebelumnya menunggu jadwal pencairan Dana Desa tahap II, justru mendapat kabar mengejutkan: dana Non Earmark resmi disetop oleh pemerintah pusat sejak 17 September 2025.

“Ini langsung berdampak ke kami. Total Rp 3 miliar yang seharusnya terserap untuk 59 desa, akhirnya tertahan,” kata Rezha Dwi Sahara, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, saat ditemui Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rezha, dana desa selama ini bersumber dari dua jalur:

  1. Dana Earmark, yang penggunaannya sudah ditentukan pusat (BLT, ketahanan pangan, stunting, dan sebagainya).
  2. Dana Non Earmark, dana fleksibel dari APBN yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Nah, sumber kedua inilah yang ditutup sementara.

BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Penyebabnya adalah keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ulang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.

Dampaknya, 59 desa di Musi Rawas yang mengandalkan Non Earmark untuk tahap II otomatis tidak bisa mencairkan dana.

“Ini bukan hanya Musi Rawas, tapi nasional. Non Earmark dihentikan demi pengendalian fiskal dan mendukung prioritas pemerintah,” jelas Rezha.

Ia menambahkan bahwa desa-desa terdampak sebenarnya sudah mengajukan permintaan pencairan.

Namun karena pencairan tahap II memprioritaskan dana Earmark, desa hanya bisa mengeksekusi program-program yang sudah punya alokasi pasti: BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, IT desa, hingga padat karya.

Sementara untuk dana fleksibel yang biasanya digunakan desa untuk kebutuhan hasil musyawarah, semuanya harus menunggu aturan teknis selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

“Untuk 59 desa yang terdampak, mohon menunggu arahan pusat. Tanpa regulasi teknis baru, Non Earmark belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dana desa desa terdampak Musi Rawas Non Earmark pencairan dana desa terhenti PMK 81/2025 Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

22 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

1 hari ago