“Kalau sampai batas waktu itu tidak mengajukan reaktivasi, berarti mereka mengakui bahwa mereka memang melakukan judi online,” tegas Novi.
Ia menambahkan, waktu aktivasi kembali bantuan bersifat tentatif, tergantung proses verifikasi dari Kemensos.
BACA JUGA: Anak Gadaikan Motor Orang Tua untuk Beli Narkoba dan Judi Online
“Kemungkinan dalam satu bulan ini proses pengunggahan ditutup, baru setelah itu dilakukan aktivasi kembali,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Novi mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih berhati-hati dalam menjaga identitas dan alat transaksi, seperti ATM, PIN, buku tabungan, maupun KTP.
“Jangan sampai dipinjamkan kepada siapa pun, karena bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal seperti judi online,” pungkasnya.
Dengan temuan ini, Dinsos Lubuklinggau berharap masyarakat penerima bantuan dapat lebih waspada serta menjaga kejujuran dalam menggunakan fasilitas bansos yang diberikan pemerintah. (*/red)





