621 Warga Lubuklinggau Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Peluang Reaktivasi

oleh -30 Dilihat
Dinsos Lubuklinggau menindaklanjuti temuan 621 warga penerima bansos yang terindikasi judi online. Sebagian telah ajukan reaktivasi dengan bukti dan surat pernyataan resmi. (*/ilustrasi/LintangPos.com)

Ringkasan Isi:
° Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau menemukan 621 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online.

° Sebanyak 123 orang di antaranya sudah mengajukan reaktivasi agar bantuan mereka kembali aktif.

° Dinsos menegaskan bahwa tidak semua nama dalam data tersebut benar-benar bermain judi online, karena ada kemungkinan identitas disalahgunakan.

° Proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan menunggu persetujuan Kementerian Sosial (Kemensos).


Lubuk Linggau, LintangPos.com Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau memberikan klarifikasi terkait temuan sebanyak 621 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Data tersebut merupakan hasil penelusuran dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang kini tengah ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Penyuluh Dinsos Lubuklinggau, Novi, menjelaskan bahwa dari ratusan data tersebut, sebanyak 123 orang telah mengajukan reaktivasi agar bantuan mereka dapat kembali aktif.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua penerima bansos yang masuk dalam daftar tersebut benar-benar bermain judi online.

“Ada kemungkinan identitas dan rekening mereka disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga,” ujar Novi, Jumat (17/10/2025).

Menurut Novi, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa penerima tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

BACA JUGA: Kementerian Keuangan Usulkan Kenaikan Pajak Judi 5 Persen, PPh Bandar 25 Persen 

Setelah itu, Dinsos akan menyusun berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh penerima, pendamping sosial, dan Kepala Dinas Sosial.

“Berita acara tersebut kami unggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk diverifikasi dan menunggu persetujuan dari Kemensos,” jelasnya.

Dinsos kini masih menunggu proses persetujuan (approve) dari Kemensos terhadap pengajuan reaktivasi yang telah dikirim.

Menurut Novi, waktu pengajuan masih dibuka selama satu bulan bagi penerima bansos lain yang belum melapor.

“Kalau sampai batas waktu itu tidak mengajukan reaktivasi, berarti mereka mengakui bahwa mereka memang melakukan judi online,” tegas Novi.

Ia menambahkan, waktu aktivasi kembali bantuan bersifat tentatif, tergantung proses verifikasi dari Kemensos.

BACA JUGA: Anak Gadaikan Motor Orang Tua untuk Beli Narkoba dan Judi Online

“Kemungkinan dalam satu bulan ini proses pengunggahan ditutup, baru setelah itu dilakukan aktivasi kembali,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Novi mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih berhati-hati dalam menjaga identitas dan alat transaksi, seperti ATM, PIN, buku tabungan, maupun KTP.

“Jangan sampai dipinjamkan kepada siapa pun, karena bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal seperti judi online,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, Dinsos Lubuklinggau berharap masyarakat penerima bantuan dapat lebih waspada serta menjaga kejujuran dalam menggunakan fasilitas bansos yang diberikan pemerintah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.