Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak disiplin atau tidak mengisi SKP sesuai aturan dapat dikenai sanksi berat, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja.
Bupati berharap, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Gelar Coaching Clinic, Dorong ASN Susun Kebutuhan Pengantar Kerja Secara Profesional
“Ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bentuk pembinaan agar ASN kita menjadi lebih profesional dan berdedikasi,” pungkasnya. (*/red)
Page: 1 2
Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…
Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…
Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang mengecek tanaman terong di Desa Talang Padang sebagai dukungan terhadap ketahanan…