Begini Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Kenal di Grup Kencan Online

oleh -51 Dilihat
oleh
Kasus pembunuhan Anti Puspita Sari di Hotel Lendosis Palembang akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, Febrianto, yang nekat membunuh korban karena kesal. Aksi brutalnya berakhir tragis dengan ancaman hukuman mati, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Polisi berhasil menangkap Febrianto (22), pelaku pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (26), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang.

° Pelaku ditangkap di Banyuasin setelah sempat kabur membawa barang korban.

° Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal saat diusir korban dari kamar. Febrianto kini terancam hukuman mati.


Palembang, LintangPos.comTak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (26), wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025).

Pelaku pembunuhan, diketahui bernama Febrianto (22), warga Desa Sudomulyo Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Ia ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada Rabu (15/10/2025) malam setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban.

Saat digelandang ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (16/10/2025), Febrianto tampak berjalan terseok-seok.

Kaki kirinya ditembak petugas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Wajahnya meringis menahan sakit ketika sejumlah anggota polisi membopongnya menuju ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, SIK, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini muncul akibat emosi sesaat.

“Motifnya karena kesal. Korban sempat mengusir tersangka dari kamar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Jumat (10/10/2025).

Saat itu, korban dan pelaku yang berkenalan lewat grup kencan online Palembang sepakat untuk bertemu di Hotel Lendosis.

Mereka menyepakati transaksi senilai Rp300.000 untuk dua kali hubungan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya check-in di kamar nomor 8 lantai dua.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Anti Puspita Sari, Wanita Hamil yang Tewas Tragis di Hotel Palembang

Setelah hubungan pertama selesai, pelaku mengajak untuk melanjutkan hubungan kedua.

Namun korban menolak dan meminta pelaku segera keluar dari kamar.

Penolakan tersebut memicu kemarahan Febrianto.

Ia lalu menyumpal mulut korban dengan manset hitam, kemudian mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab warna pink sebelum memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Setelahnya, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu kabur ke Banyuasin untuk bersembunyi.

BACA JUGA: Mayat Wanita Ditemukan di Hotel Palembang, Dokter Forensik Ungkap Korban Sedang Hamil Muda

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Febrianto kurang dari seminggu setelah kejadian.

Sebelumnya, jasad Anti Puspita Sari ditemukan oleh petugas hotel pada Sabtu (11/10/2025).

Korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi tidak bernyawa, setelah tidak juga melakukan check-out sesuai waktu yang ditentukan.

Kini, pelaku Febrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

BACA JUGA: Duka Berlapis! Istri Baru Wafat, Rumah Hangus Dilalap Api

Kasus ini menjadi perhatian publik Palembang karena menyangkut kekerasan terhadap wanita hamil dan dugaan transaksi melalui media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring demi menghindari kejadian serupa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.