8 ASN Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Berat, Empat Dipecat karena Bolos Kerja

oleh -45 Dilihat
oleh
Pemkab Empat Lawang menindak tegas delapan ASN yang melanggar disiplin karena bolos kerja tanpa alasan jelas. Empat di antaranya dipecat, sementara lainnya dikenai sanksi administrasi, Jum'at (17/10/2025). Foto: */dok/LintangPos.com

Ringkasan Berita:
° Delapan ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang mendapat sanksi disiplin berat akibat sering mangkir kerja tanpa keterangan.

° Empat ASN dipecat, sementara empat lainnya diturunkan jabatan. Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya kedisiplinan dan pengisian SKP sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021.


Empat Lawang, LintangPos.com — Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dijatuhi sanksi disiplin berat akibat pelanggaran kedisiplinan.

Dari delapan ASN tersebut, empat di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sementara empat lainnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Selain itu, dua ASN lainnya juga menerima hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena para ASN bersangkutan telah lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

“Ini bentuk ketegasan Pemkab terhadap pelanggaran disiplin. Absensi kerja merupakan indikator utama dalam penilaian kinerja ASN,” jelas Soleha.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memahami dan menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Kemenkeu Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN 2026, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

“ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online melalui aplikasi E-Kinerja setiap bulan dan di akhir tahun,” tegasnya.

Joncik juga mengingatkan bahwa setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam pengisian SKP tepat waktu.

Menurutnya, keterlambatan pengisian oleh pimpinan akan berdampak pada seluruh staf karena sistem SKP bersifat berjenjang dan saling bergantung.

“Pengisian SKP tidak boleh dilakukan secara manual karena akan memengaruhi nilai Indeks Profesionalitas (IP) ASN, yang menjadi salah satu indikator kinerja utama BKPSDM,” ujar Joncik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak disiplin atau tidak mengisi SKP sesuai aturan dapat dikenai sanksi berat, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja.

Bupati berharap, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Gelar Coaching Clinic, Dorong ASN Susun Kebutuhan Pengantar Kerja Secara Profesional

“Ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bentuk pembinaan agar ASN kita menjadi lebih profesional dan berdedikasi,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.