Kurir Sabu 11 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Palembang

oleh -668 Dilihat
Antoni, kurir sabu 11 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh PN Palembang. Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa dari Kejati Sumsel, Kamis (23/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

° Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

° Antoni ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar di kawasan Sukabangun II, Palembang.


Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat kepada Antoni, seorang kurir narkotika jenis sabu, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.