Usai mendengar putusan tersebut, baik Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memergoki Antoni keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.
Petugas yang membuntuti langsung menghentikan laju motor terdakwa di depan sebuah warung pempek.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa Antoni, petugas menemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram.
Antoni kemudian digelandang ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar yang berhasil diungkap Polda Sumsel sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)






