Ringkasan Isi Berita:
° Samsul, mantan Kepala Desa Lirik di OKI, Sumsel, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi dana desa 2020–2021 yang merugikan negara Rp1,1 miliar.° Selain penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.
° Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.
Palembang, LintangPos.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutan terhadap Samsul, mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masriati, Selasa (28/10/2025), JPU menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul selama lima tahun enam bulan,” tegas jaksa dalam persidangan yang disaksikan sejumlah warga dan awak media.
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lirik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Samsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar kerugian negara.
“Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” lanjut jaksa.
Dari Dana Pembangunan Jadi Lumbung Korupsi
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan.
Berdasarkan data JPU, sejumlah kegiatan fiktif ditemukan dalam laporan keuangan desa, mulai dari proyek jalan hingga pengadaan sarana publik.
BACA JUGA: Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3
Warga Desa Lirik pun mengaku kecewa. Dana yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan malah diduga mengalir ke kantong pribadi sang mantan kades.
“Kami dulu berharap jalan kampung bisa bagus, tapi ternyata dananya raib,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Samsul diperkirakan akan menyampaikan alasan pembelaan atas tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana desa harus terus diperketat.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati Sumsel, Tunggu Hasil BPKP soal Dugaan Korupsi di PMI
Di tengah upaya pemerintah menyalurkan triliunan rupiah untuk pembangunan desa, praktik penyelewengan masih menjadi momok yang menggerogoti kepercayaan publik. (*/red)






