Ringkasan Berita:
° Pemkot Lubuk Linggau akan merevitalisasi Pasar Inpres pada 2026 di lahan milik PT KAI dengan sistem sewa 5 tahun.
° Meski ingin sewa lebih panjang, Pemkot mengikuti ketentuan KAI.
° Pedagang akan direlokasi sementara ke Jalan Kalimantan selama pembangunan.
Lubuk Linggau, Lintang Pos – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memastikan akan merevitalisasi Pasar Instruksi Presiden (Inpres) yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Revitalisasi ini akan dilakukan dengan sistem sewa lahan selama 5 tahun dan dibiayai menggunakan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.I.Kom, mengatakan pihaknya semula menginginkan masa sewa 25 hingga 30 tahun agar pembangunan pasar lebih berkelanjutan.
Namun, PT KAI tetap bersikukuh dengan masa sewa 5 tahun yang dapat diperpanjang.
“Setelah komunikasi intens, PT KAI tetap memberikan waktu sewa 5 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi kita mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Wali Kota.
Rachmat menilai revitalisasi Pasar Inpres mendesak dilakukan karena kondisinya saat ini sudah memprihatinkan.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Ia juga menegaskan pembiayaan proyek akan menggunakan APBD, bukan melalui pihak ketiga, agar sewa kios bagi pedagang tetap terjangkau.
Sebelum revitalisasi dimulai, Pemkot berencana merelokasi sementara para pedagang ke Jalan Kalimantan.
Setelah pembangunan rampung, pedagang lama akan diprioritaskan menempati kembali kios mereka di pasar baru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau, Wansari, SE, membenarkan bahwa jangka waktu sewa lahan hanya 5 tahun sesuai ketentuan PT KAI.
“Memang Pemkot ingin kontrak 25 atau 30 tahun, tapi PT KAI tetap pada kebijakan 5 tahun. Namun kontrak ini bisa diperpanjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana revitalisasi sudah dibahas di DPRD dan kemungkinan besar dimulai tahun 2026 setelah seluruh administrasi dan perjanjian dengan PT KAI dinyatakan tuntas.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari
Selama proses pembangunan, para pedagang akan direlokasi sementara. “Kami di DPRD akan memastikan proses revitalisasi dan relokasi berjalan lancar tanpa merugikan pedagang,” tegas Wansari. (*/red)





