Ringkasan Berita:
° Kemenkeu menegaskan rapel kenaikan pensiun 2025 tidak dibatalkan, hanya disesuaikan jadwalnya.
° Proses verifikasi data belum rampung 100 persen sehingga pencairan digeser ke 15 November–awal Desember.
° Kenaikan pensiun diperkirakan 6–8 persen, dengan rapel hingga Rp5 juta.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar pembatalan pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang sempat riuh beberapa hari terakhir akhirnya diluruskan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan seluruh isu itu keliru. Tidak ada pembatalan—yang ada hanyalah penyesuaian jadwal.
“Yang terjadi bukan pembatalan, tapi penyesuaian waktu karena masih ada proses teknis yang harus diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Semula, rapel direncanakan cair pada awal November 2025.
Namun jalan menuju pencairan ternyata tidak semulus yang dibayangkan.
Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum tuntas sepenuhnya.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Batas Gaji Orangtua agar Lolos KIP Kuliah 2026—Banyak yang Belum Tahu!
Pemerintah pun mengambil langkah aman dengan menggeser jadwal ke rentang 15–20 November hingga awal Desember, menyesuaikan kecepatan validasi di masing-masing daerah.
Bagi Purbaya, ketepatan data adalah harga mati. Taspen dan Asabri, sebagai lembaga penyalur pensiun, menuntut akurasi 100 persen agar tidak ada dana meleset sasaran.
“Kami tidak ingin ada kesalahan dalam menyalurkan dana kepada pensiunan. Data harus 100 persen benar,” tegasnya.
Saat ini, progres verifikasi telah melampaui 90 persen.
Sisanya masih digarap—terutama data pensiunan lama yang masih tersimpan dalam format manual dan harus dikonversi ulang ke sistem digital Taspen.
Inilah yang membuat pencairan rapel membutuhkan sedikit waktu tambahan.
BACA JUGA: Heboh! Gaji Pensiunan PNS Disebut Naik dan Dirapel November 2025, Ini Fakta Resmi Taspen
Selain soal jadwal, pemerintah juga membeberkan gambaran nominal yang akan diterima para pensiunan.
Rata-rata kenaikan gaji pensiun tahun ini berada pada kisaran 6–8 persen.
Meski tidak besar-besar amat, angka ini sudah dihitung sesuai kemampuan fiskal negara.
Sebagai gambaran, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diprediksi mengantongi rapel antara Rp2 juta–Rp3 juta.
Untuk golongan IV, jumlahnya bisa menembus lebih dari Rp5 juta—tergantung masa kerja dan waktu mulai berlakunya kebijakan.
“Besaran ini sudah dievaluasi kemampuan fiskal negara dan tetap adil antar-golongan,” tambah Purbaya.
Secara teknis, rumitnya perhitungan rapel tidak lepas dari penyesuaian terhadap kenaikan gaji ASN aktif.
Data tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun yang baru, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah, kata Purbaya, tidak ingin ada satu pun penerima yang ganda atau salah transfer.
Di tengah penantian para pensiunan, Taspen mengingatkan masyarakat agar waspada hoaks.
Kominfo bahkan mendeteksi unggahan palsu yang mengklaim Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2025 lengkap dengan tangkapan layar artikel manipulatif.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025.
BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Saat ini, sistem masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif serta PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penyesuaian pensiunan.
Kenaikan terakhir—sekitar 12 persen—mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tambahan.
Dengan progres verifikasi yang terus bergerak, pemerintah optimistis rapel akan cair sesuai target terbaru.
Para pensiunan hanya diminta sedikit bersabar—demi memastikan setiap rupiah jatuh tepat ke tangan yang berhak. (*/red)





