Ringkasan Berita:
° BNN RI menyita rumah mewah milik Crazy Rich OKI, H Sutarnedi, di Selapan Ilir, Rabu (19/11/2025).
° Penyitaan dilakukan berdasarkan perintah TPPU dan pengadilan.
° Rumah sudah dalam keadaan kosong.
° Kasus ini terkait dugaan pencucian uang senilai Rp52,7 miliar.
OKI, LINTANGPOS.com — Suasana Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak riuh pada Rabu (19/11/2025).
Sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terlihat memasuki rumah mewah milik sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich daerah itu, H Sutarnedi, atau akrab disebut H Sutar.
Rumah besar bercat terang itu kini menjadi pusat perhatian warga setelah BNN mengeksekusi penyitaan berdasarkan surat perintah dari Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penetapan resmi dari pengadilan.
Tak hanya BNN, Kejaksaan Negeri OKI dan sejumlah instansi turut mengiringi proses tersebut.
Kepala Desa Selapan Ilir, H Yendi, yang sedari pagi mendampingi petugas, membenarkan kehadiran tim gabungan itu.
Ia menyebut aparat kepolisian dari Polsek Tulung Selapan dan pihak kecamatan tidak dapat hadir karena berbenturan dengan agenda Lelang Lebak Lebung.
BACA JUGA: Diduga Transaksi Sabu di Depan Mini Market, Wanita Muda di Prabumulih Diciduk Polisi
Saat ditanya soal kondisi rumah, Yendi mengungkapkan bahwa bangunan megah itu sudah dalam keadaan kosong.






