“Untuk isinya, saya tidak tahu ke mana. Rumahnya sudah kosong sejak dilakukan penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.
Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Jamal, hanya memberikan keterangan singkat.
“Iya, benar ada penyitaan,” katanya tanpa merinci lebih jauh.
Penetapan penyitaan ini bukan kali pertama aktivitas investigasi berlangsung di sana.
Pada 30 Juni 2025 lalu, BNN Pusat telah melakukan penggeledahan besar-besaran di rumah yang sama.
Saat itu, anak dan istri H Sutar turut mendampingi jalannya pemeriksaan, sementara penjagaan ketat dikerahkan Brimob Polda Sumsel untuk mengantisipasi kerumunan warga yang penasaran.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Kasus yang menyeret nama H Sutarnedi bukan perkara kecil.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan TPPU yang berkaitan dengan Sutarnedi di wilayah hukum Palembang diperkirakan melibatkan aset senilai Rp52,7 miliar.
Angka fantastis itu membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena H Sutar dikenal selama ini sebagai pengusaha dermawan.
Kini, dengan penyitaan resmi terhadap rumah mewahnya, publik menanti kelanjutan penyelidikan salah satu kasus TPPU terbesar di Sumatera Selatan tersebut.
Sementara itu, Desa Selapan Ilir masih ramai dibicarakan, menjadi saksi bisu tumbangnya salah satu figur kaya yang pernah dielu-elukan warga setempat. (*/red)






