Heboh TPG 100 Persen Cair Lebih dari Rp5 Juta di Akhir 2025! Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Guru ASN

oleh -725 Dilihat
oleh
TPG 100 persen disebut cair lebih dari Rp5 juta pada 2025. Simak fakta resmi, aturan PP dan PMK terbaru, serta syarat guru ASN penerima TPG 100 persen. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Kabar pencairan TPG 100 persen hingga lebih dari Rp5 juta ramai di media sosial.

° Benarkah guru akan menerima dana tersebut di akhir 2025?

° Artikel ini mengulas regulasi resmi, skema pencairan, serta siapa saja guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang akhir tahun 2025, jagat media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang membuat banyak guru mengernyit sekaligus berharap.

Informasi tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen disebut-sebut akan mencapai lebih dari Rp5 juta.

Angka tersebut tentu terdengar menggiurkan, terutama bagi para guru ASN yang selama ini menantikan kejelasan soal kesejahteraan.

Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu pertanyaan besar pun muncul: apakah kabar TPG 100 persen lebih dari Rp5 juta itu benar adanya atau sekadar asumsi yang dibesar-besarkan?

Untuk menjawabnya, bapak dan ibu guru perlu memahami duduk perkara yang sebenarnya, terutama dengan merujuk pada regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah.

Dua Regulasi Kunci yang Mengatur TPG 100 Persen 2025

BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega

Pencairan TPG 100 persen pada tahun 2025 tidak berdiri di atas isu semata.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui dua regulasi utama, yakni:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum pencairan berbagai tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa besaran TPG 100 persen yang diterima guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Artinya, nominal TPG tidak disamaratakan, melainkan menyesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru sesuai golongan dan masa kerja.

BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!

Bukan Satu, Tapi Dua Kali TPG 100 Persen

Inilah bagian yang sering luput dipahami dan akhirnya memunculkan angka fantastis di media sosial.

Pada tahun 2025, guru ASN berpotensi menerima TPG 100 persen sebanyak dua kali, yaitu:

  • TPG 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR)
  • TPG 100 persen dalam Gaji ke-13

Dengan kata lain, bukan hanya satu kali tambahan, melainkan dua momen pencairan yang masing-masing setara dengan satu kali gaji pokok.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, guru ASN yang memiliki gaji pokok Rp2,5 juta akan menerima:

BACA JUGA: Kapolsek Turun Gunung! Siswa SMA Negeri 1 Lintang Kanan Ikuti Sosialisasi Anti-Kenakalan Remaja

  • TPG 100 persen saat THR: Rp2,5 juta
  • TPG 100 persen saat gaji ke-13: Rp2,5 juta

Totalnya mencapai Rp5 juta. Bahkan, nominal ini bisa lebih besar bagi guru dengan gaji pokok di atas Rp2,5 juta.

Kenapa Bisa Lebih dari Rp5 Juta?

Jawabannya terletak pada struktur gaji pokok guru ASN. Gaji pokok sangat bergantung pada:

  • Golongan kepangkatan
  • Masa kerja
  • Status kepegawaian (PNS atau PPPK)

Guru ASN dengan golongan dan masa kerja yang lebih tinggi tentu memiliki gaji pokok di atas Rp3 juta.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Beberkan Jadwal Pasti TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Siap-Siap Senyum Lebar di Akhir 2025

Jika dikalikan dua kali pencairan TPG 100 persen (THR dan gaji ke-13), total yang diterima bisa melampaui Rp6 juta bahkan Rp7 juta.

Inilah yang kemudian memunculkan narasi “TPG 100 persen cair lebih dari Rp5 juta” yang ramai diperbincangkan.

Tapi Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima

Meski terdengar menggembirakan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima TPG 100 persen ini.

Regulasi dengan tegas menyebutkan adanya kriteria penerima.

TPG 100 persen hanya diberikan kepada:

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

  • Guru ASN yang telah bersertifikasi, dan
  • Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), serta
  • Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Artinya, guru ASN yang sudah mendapatkan Tukin atau TPP dari instansi atau pemerintah daerah tidak termasuk penerima TPG 100 persen.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga prinsip keadilan dan menghindari tumpang tindih tunjangan dalam sistem penggajian ASN.

Pentingnya Memilah Informasi di Media Sosial

Fenomena ramainya kabar TPG 100 persen di media sosial menunjukkan tingginya perhatian guru terhadap isu kesejahteraan.

Namun, kondisi ini juga menuntut kehati-hatian.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Dibayar Sebelum Akhir 2025

Informasi yang beredar sering kali hanya menampilkan angka besar tanpa penjelasan konteks regulasi.

Bapak dan ibu guru diimbau untuk:

  • Selalu merujuk pada regulasi resmi pemerintah
  • Tidak langsung mempercayai potongan informasi tanpa sumber jelas
  • Memahami syarat dan ketentuan penerima tunjangan secara menyeluruh

Dengan pemahaman yang utuh, guru tidak hanya terhindar dari kesalahpahaman, tetapi juga bisa lebih siap dalam mengelola keuangan pribadi.

Kesimpulan: Benar Tapi Bersyarat

Jadi, apakah benar TPG 100 persen bisa mencapai lebih dari Rp5 juta di akhir 2025? Jawabannya: benar, tetapi dengan catatan.

BACA JUGA: Resmi! BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025 Segera Cair, Ini Syarat Lengkap dan Peran Penting Kanwil Kemenag

Benar karena:

  • TPG 100 persen diberikan sebesar satu kali gaji pokok
  • Dicairkan dua kali melalui THR dan gaji ke-13

Namun bersyarat karena:

  • Hanya untuk guru ASN bersertifikasi
  • Tidak berlaku bagi penerima Tukin dan TPP

Dengan memahami regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, bapak dan ibu guru kini memiliki gambaran yang lebih jernih.

Bukan sekadar berharap pada angka, tetapi memahami hak dan ketentuan yang berlaku secara resmi.

BACA JUGA: Resmi! BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025 Segera Cair, Ini Syarat Lengkap dan Peran Penting Kanwil Kemenag

Di tengah hiruk-pikuk informasi, satu hal tetap penting: literasi kebijakan adalah kunci agar guru tidak salah tafsir dan tetap tenang menatap akhir tahun 2025. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.