Ringkasan Berita:
° Penetapan UMK dan UMSK di delapan daerah Sumatera Selatan segera diumumkan pada 24 Desember 2025.
° Proses kini memasuki pleno provinsi. Dewan Pengupahan memastikan nilainya lebih tinggi dari UMP dan menyesuaikan karakter industri daerah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Penantian panjang para pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Selatan (Sumsel) terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses pembahasan maraton di masing-masing daerah, kini penetapan UMK dan UMSK tinggal menunggu hitungan jam untuk diumumkan secara resmi.
Tahap pembahasan yang sebelumnya berlangsung intens di tingkat kabupaten dan kota kini beralih ke level provinsi.
Dewan Pengupahan Sumsel menjadwalkan rapat pleno pembahasan akhir pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sehari setelahnya, hasil pleno tersebut akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Sumsel dan diumumkan kepada publik.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebut seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal
Ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses finalisasi, meski dinamika pembahasan di daerah sempat berlangsung alot.
“Dari kemarin beberapa daerah sudah membahas UMK dan UMSK. Senin tinggal pleno di Dewan Pengupahan Muratara dan Lahat. Besoknya hasil pleno daerah kami bahas di tingkat provinsi. Insyaallah tanggal 24 Desember UMK/UMSK se-Sumsel diumumkan,” ujar Cecep, Minggu (21/12/2025).
Delapan daerah di Sumsel tercatat akan menetapkan UMK dan UMSK masing-masing.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lahat, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.
Penetapan secara mandiri ini dimungkinkan karena kedelapan daerah tersebut telah memiliki dewan pengupahan sendiri yang aktif dan memenuhi syarat regulasi.
Sementara itu, kabupaten dan kota lain di Sumsel yang belum memiliki dewan pengupahan diwajibkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah lebih dahulu ditetapkan.
BACA JUGA: Tak Lagi Numpang! Kantor Baru Diskominfo Empat Lawang Siap Difungsikan 2026
Skema ini dianggap sebagai solusi agar tetap ada kepastian hukum dan standar minimum pengupahan bagi pekerja di wilayah tersebut.
Menariknya, Dewan Pengupahan Sumsel memastikan bahwa nilai UMK dan UMSK di delapan daerah tersebut akan berada di atas UMP dan UMSP.
Hal ini sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula penyesuaian dengan Alfa 0,7.
“Nilai UMK dan UMSK pasti lebih besar dari UMP dan UMSP,” tegas Cecep.
Pernyataan ini sekaligus menjadi angin segar bagi kalangan pekerja yang berharap adanya peningkatan daya beli di tengah tekanan biaya hidup.
Namun demikian, Cecep mengingatkan bahwa besaran upah tidak bisa disamaratakan antarwilayah.
BACA JUGA: Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi
Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan dunia usaha yang berbeda.
Karena itu, hasil penetapan UMK dan UMSK dipastikan bervariasi, meski tetap mengacu pada regulasi nasional.
Untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), perbedaan bahkan lebih kentara.
Penetapan UMSK disesuaikan dengan sektor unggulan atau industri dominan di masing-masing daerah.
Sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi suatu wilayah akan mendapatkan perhatian khusus dalam penentuan upah sektoral.
“Beda-beda tergantung kesepakatan dewan pengupahan dan kondisi daerah. Tidak mungkin UMSK Palembang menetapkan sektor pertanian, karena bukan sektor unggulan,” jelas Cecep.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Sebagai contoh, daerah seperti Muara Enim dan Musi Banyuasin yang dikenal kuat di sektor pertambangan dan energi kemungkinan akan menetapkan UMSK untuk sektor tersebut.
Sementara Palembang, sebagai pusat perdagangan dan jasa, lebih relevan menetapkan UMSK di sektor jasa, perhotelan, atau perdagangan besar dan eceran.
Penetapan UMK dan UMSK menjelang akhir tahun ini menjadi perhatian besar, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha.
Bagi pekerja, keputusan ini akan menentukan besaran penghasilan mereka sepanjang 2026.
Sementara bagi dunia usaha, UMK dan UMSK menjadi dasar perencanaan biaya operasional dan strategi bisnis ke depan.
Di sisi lain, pemerintah daerah berada di posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: Gedung Megah 3 Tahun! Gubernur Sumsel Ungkap Pesan Penting di HUT PTTUN Palembang!
Kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan investasi.
Dengan penetapan yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025, publik Sumsel kini tinggal menunggu pengumuman resmi.
UMK dan UMSK yang akan berlaku pada 2026 ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Bumi Sriwijaya. (*/red)





