Ringkasan Berita:
° Dewan Pengupahan Sumsel masih menunggu regulasi resmi Kemenaker untuk merumuskan UMP dan UMSP 2026.
° Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan minimal 7–8%, mengacu data ekonomi dan KHL.
° Penetapan upah tahun depan dipastikan kembali memakai skema sektoral.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak cepat, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 justru berada dalam posisi ‘menunggu komando’.
Dewan Pengupahan Sumsel hingga kini belum dapat memulai pembahasan resmi karena regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum diterbitkan.
“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Sumsel, Eky Zakya, Jumat (14/11/2025).
Ketiadaan regulasi membuat seluruh proses penentuan UMP–UMSP masih di tahap persiapan.






