Lubuk Linggau, LintangPos.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai RT.07 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
ZA ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria bernama Aneka Putra.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban berjalan kaki menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT.04 Kelurahan Cereme Taba.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka ZA. Tanpa alasan jelas, tersangka melontarkan kalimat menantang.
Ketika korban berusaha menjawab dengan tenang, ZA justru memegang bahu korban lalu memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mencekik leher korban sambil menantang, “Panggilah keluargamu, aku tidak takut,” sebelum meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
BACA JUGA: Rabies Merebak di Sumsel, Lima Daerah Tertular, Nyawa Terancam






