Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

oleh -543 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Amin Mansur ajukan permohonan penghentian sidang korupsi Tol Betung–Tempino usai meninggalnya terdakwa utama H Halim. Hakim masih bermusyawarah, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino kembali memanas. Kuasa hukum Amin Mansur meminta persidangan dihentikan setelah terdakwa utama H Halim meninggal dunia. Majelis hakim PN Tipikor Palembang masih mempertimbangkan permohonan tersebut.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Betung–Tempino kembali memantik perhatian publik.

Dinamika terbaru muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 29 Januari 2026, ketika tim penasihat hukum terdakwa Amin Mansur secara resmi mengajukan permohonan penghentian persidangan.

Permohonan tersebut diajukan menyusul meninggal dunianya H Kms Abdul Halim atau yang lebih dikenal sebagai H Halim.

Dalam konstruksi perkara yang selama ini bergulir, H Halim disebut sebagai terdakwa utama yang memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH berlangsung dengan agenda penyampaian permohonan resmi dari tim kuasa hukum Amin Mansur.

Dalam pemaparannya, tim advokat menguraikan secara detail alasan yuridis yang menurut mereka cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan kliennya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Menurut tim penasihat hukum, meninggalnya H Halim membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Dalam hukum pidana, penuntutan terhadap seseorang secara otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Prinsip ini, menurut kuasa hukum, semestinya juga berdampak pada keberlanjutan perkara yang berkaitan langsung dengan almarhum.

“Meninggalnya H Halim menyebabkan kewenangan penuntutan pidana terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum. Dengan demikian, konstruksi perkara yang melekat padanya tidak lagi relevan untuk diteruskan,” tegas salah satu anggota tim advokat dalam persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.