Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

oleh -209 Dilihat
Kasus korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang berujung vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim ungkap peran terdakwa dan modus pengadaan seragam Dana Desa, Kamis (29/1/2026). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:

Terdakwa korupsi pengadaan APAR desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Tipikor Palembang. Hakim mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan setelah sebelumnya majelis hakim menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan Hakim: Korupsi Tak Dibenarkan, Tapi Ada Faktor Peringan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar Dana Desa.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Faktor lain yang cukup signifikan adalah itikad terdakwa yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir.

Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Aprizal.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Aprizal juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sebelumnya, JPU menuntut Aprizal dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp800 juta.

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Dari tuntutan tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa kerugian negara yang dituntut jaksa sekitar Rp300 juta lebih, dengan ancaman 10 bulan kurungan bila tidak dilunasi.

Pola Pengadaan APAR Dinilai Sistematis

Kasus ini bermula pada Desember 2021, saat Aprizal diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR, pompa pemadam portable, serta selang pemadam ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Terdakwa juga disebut telah menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, dengan melibatkan para pendamping desa.

Pada tahun 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa yang berada di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi, dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!

Pola yang sama kemudian kembali dilakukan secara lebih masif pada tahun 2023.

Pengadaan Massal di 138 Desa

Pada 2023, pengadaan APAR dilakukan di 138 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang.

Seluruh kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengendalian terpusat oleh terdakwa.

Beberapa kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan dengan nilai pengadaan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta kecamatan lainnya dengan nilai anggaran yang bervariasi.

Pengadaan APAR yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap kebakaran justru menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan langsung bagi kepentingan masyarakat.

Pihak Terdakwa dan JPU Masih Pikir-Pikir

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, perkara ini menegaskan bahwa praktik pengadaan yang tidak transparan tetap berujung pada pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Kasus korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar pengelolaan anggaran desa benar-benar mengedepankan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.