Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

oleh -19 Dilihat
oleh
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM dengan kerugian negara Rp1,3 triliun, Selasa (10/2/2026). Foto: Istimewa

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode pada 2005–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Selasa (10/02) sore, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Usai pemeriksaan, Imron Rosyadi langsung dikenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Momen tersebut menandai berakhirnya posisi Imron sebagai saksi dan dimulainya proses hukum sebagai tersangka dalam perkara besar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imron telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya dalam penerbitan izin dan keputusan kepala daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah jelas dan kuat.

Fokus utama penyidikan mengarah pada terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.

SK pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

SK kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari perusahaan yang sama kepada PT RSM.

Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2007.

Menurut penyidik, penerbitan dua SK tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Dalam peraturan daerah tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Rekomendasi tersebut harus berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif serta hasil penelitian lapangan oleh tim yang berwenang.

Namun, dalam kasus PT RSM, prosedur tersebut disebut tidak pernah dipenuhi secara sah.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan Imron Rosyadi tidak dilengkapi rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui instansi ESDM.

Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh tersangka yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu tahun 2007.

Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor sumber daya alam. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.