BENGKULU, LINTANGPOS.com – Putusan perkara korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Sumatera VII resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah KM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
ASN tersebut terakhir diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, KM dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.
Dengan inkrahnya putusan itu, status ASN milik KM kini berada di ujung tanduk.
BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan proses administrasi pemberhentian akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi pemberhentian ASN bersangkutan.
“Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fitriawati, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, BKDPSDM akan membahas proses itu bersama tim penegak disiplin ASN.
Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.
“Administrasi pemberhentiannya akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim penegak disiplin ASN,” jelasnya.
Fitriawati menambahkan, BKDPSDM sebelumnya juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Langkah itu dilakukan guna meminta salinan putusan inkrah sebagai syarat administrasi lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret ASN aktif dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah pusat.
Program P3-TGAI sejatinya dirancang untuk meningkatkan tata kelola irigasi melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat jaringan irigasi kecil dan mendukung ketahanan pangan masyarakat.
BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan
Namun di lapangan, proyek itu diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meminta fee dari kegiatan yang berjalan.
Praktik tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang menyeret beberapa nama ke meja hijau.
Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat tinggal menunggu tahapan resmi pemerintah daerah.
Pemberhentian ASN karena tindak pidana korupsi sendiri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan teknis lainnya juga tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi turut memperkuat percepatan pemberhentian ASN yang telah divonis bersalah secara inkrah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara
Artinya, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparatur, kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya menjaga amanah jabatan.
Program pembangunan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru tercoreng akibat praktik penyalahgunaan kewenangan.
Pemkab Kepahiang memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai aturan serta tetap mengedepankan disiplin ASN.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara masyarakat kini menanti langkah lanjutan terkait proses pemberhentian ASN tersebut setelah salinan putusan resmi diterima pemerintah daerah. (*/red)





