Air Mata Keadilan – Petani Pemanjat Kelapa dengan 8 Anak Akhirnya Bebas dari Semua Dakwaan!

oleh -596 Dilihat
oleh
Jumiran Bin Giman, petani pemanjat kelapa yang hidup serba kekurangan, akhirnya dibebaskan hakim. Keluarga haru, kuasa hukum bersiap menghadapi kasasi JPU, Kamis (11/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita: 

° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.

° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.


PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.

Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.

Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search