Air Mata Keadilan – Petani Pemanjat Kelapa dengan 8 Anak Akhirnya Bebas dari Semua Dakwaan!

oleh -597 Dilihat
oleh
Jumiran Bin Giman, petani pemanjat kelapa yang hidup serba kekurangan, akhirnya dibebaskan hakim. Keluarga haru, kuasa hukum bersiap menghadapi kasasi JPU, Kamis (11/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita: 

° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.

° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.


PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.

Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.

Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.

Jumiran—yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari memanjat pohon kelapa—selama ini hidup dalam serba kekurangan.

Ia menanggung beban sebagai ayah dari delapan anak, sekaligus tinggal menumpang di tanah milik orang lain.

BACA JUGA: Mahasiswi Palembang Dua Kali Jadi Korban Pencurian di Kampus: iPhone Raib, Dompet Hilang Saat Jam Praktik!

“Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah, alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Danico Wisdana, S.H., kuasa hukum Jumiran, didampingi Sadli S.H., M.H., kepada awak media setelah sidang.

Tak hanya sekadar ucapan lega, Danico juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.