Jumiran Bin Giman, petani pemanjat kelapa yang hidup serba kekurangan, akhirnya dibebaskan hakim. Keluarga haru, kuasa hukum bersiap menghadapi kasasi JPU, Kamis (11/12/2025). Foto: Istimewa
° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.
° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.
Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.
Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.
Jumiran—yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari memanjat pohon kelapa—selama ini hidup dalam serba kekurangan.
Ia menanggung beban sebagai ayah dari delapan anak, sekaligus tinggal menumpang di tanah milik orang lain.
“Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah, alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Danico Wisdana, S.H., kuasa hukum Jumiran, didampingi Sadli S.H., M.H., kepada awak media setelah sidang.
Tak hanya sekadar ucapan lega, Danico juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.
“Hari ini, Jumiran resmi dinyatakan bebas. Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” tambahnya.
Di luar ruang sidang, suasana tak kalah menyentuh. Keluarga dan relawan—Bukhori, Maryanto, Aswin, Bonita, Aziz, Rusdi, dan kawan-kawan—tak kuasa menahan air mata.
Dukungan mereka selama proses hukum berlangsung bukan hanya soal kehadiran, tapi juga bantuan moral dan material, mengingat kondisi ekonomi Jumiran yang amat berat.
Page: 1 2
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…