Categories: Banyuasin Sumsel

Air Mata Keadilan – Petani Pemanjat Kelapa dengan 8 Anak Akhirnya Bebas dari Semua Dakwaan!

Ringkasan Berita:

° Petani pemanjat kelapa asal Makarti Jaya, Jumiran Bin Giman, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pangkal Balai membebaskannya dari seluruh dakwaan.

° Keluarga dan relawan menyambut haru, sementara tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.


PANGKAL BALAI, LINTANGPOS.com — Di ruang sidang yang biasanya dipenuhi ketegangan, Kamis (10/12/2025) siang itu berubah menjadi momen yang tak terlupakan.

Isak haru pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Balai membacakan putusan: Jumiran Bin Giman, petani pemanjat buah kelapa dari Makarti Jaya, Banyuasin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Bagi sebagian orang, nama Jumiran mungkin terdengar biasa saja.

Namun bagi keluarga, relawan, hingga masyarakat yang mengikuti kasusnya, keputusan itu seperti angin segar setelah perjalanan panjang penuh ketidakpastian.

Jumiran—yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari memanjat pohon kelapa—selama ini hidup dalam serba kekurangan.

Ia menanggung beban sebagai ayah dari delapan anak, sekaligus tinggal menumpang di tanah milik orang lain.

BACA JUGA: Mahasiswi Palembang Dua Kali Jadi Korban Pencurian di Kampus: iPhone Raib, Dompet Hilang Saat Jam Praktik!

“Berkat perjuangan yang panjang dan tidak mengenal lelah, alhamdulillah hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Danico Wisdana, S.H., kuasa hukum Jumiran, didampingi Sadli S.H., M.H., kepada awak media setelah sidang.

Tak hanya sekadar ucapan lega, Danico juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.

“Hari ini, Jumiran resmi dinyatakan bebas. Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” tambahnya.

Di luar ruang sidang, suasana tak kalah menyentuh. Keluarga dan relawan—Bukhori, Maryanto, Aswin, Bonita, Aziz, Rusdi, dan kawan-kawan—tak kuasa menahan air mata.

Dukungan mereka selama proses hukum berlangsung bukan hanya soal kehadiran, tapi juga bantuan moral dan material, mengingat kondisi ekonomi Jumiran yang amat berat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Banyuasin Danico Wisdana Jumiran Bin Giman kasasi JPU petani pemanjat kelapa PN Pangkal Balai putusan bebas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

1 hari ago