Ketiganya dinilai menjadi aktor kunci dalam praktik penyelewengan anggaran.
BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung
Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta empat mantan anggota DPRD lainnya—RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni—masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti yang nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar.
Perbedaan mencolok terlihat pada vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Kuasa hukumnya, Abdusy Sakir, SH, menyebut putusan tersebut mencerminkan sikap kooperatif kliennya yang telah mengembalikan kerugian negara sejak tahap penyidikan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Majelis hakim mempertimbangkan iktikad baik klien kami. Meski tetap dinyatakan bersalah, pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” ujar Abdusy usai persidangan.
Hal senada juga berlaku bagi Maryatun, mantan anggota DPRD, yang divonis satu tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp72,8 juta.
BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
Tindakan tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pembenar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak berpikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Roland Yudistira yang menilai pertimbangan hakim terlalu dekat dengan tuntutan jaksa. (*/red)






