Perbedaan mencolok terlihat pada vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa kewajiban uang pengganti.
Kuasa hukumnya, Abdusy Sakir, SH, menyebut putusan tersebut mencerminkan sikap kooperatif kliennya yang telah mengembalikan kerugian negara sejak tahap penyidikan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Majelis hakim mempertimbangkan iktikad baik klien kami. Meski tetap dinyatakan bersalah, pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” ujar Abdusy usai persidangan.
Hal senada juga berlaku bagi Maryatun, mantan anggota DPRD, yang divonis satu tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp72,8 juta.
BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
Tindakan tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pembenar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak berpikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Roland Yudistira yang menilai pertimbangan hakim terlalu dekat dengan tuntutan jaksa. (*/red)
Page: 1 2
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…