Categories: Bengkulu Bengkulu Utara

Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode pada 2005–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Selasa (10/02) sore, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Usai pemeriksaan, Imron Rosyadi langsung dikenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Momen tersebut menandai berakhirnya posisi Imron sebagai saksi dan dimulainya proses hukum sebagai tersangka dalam perkara besar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imron telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya dalam penerbitan izin dan keputusan kepala daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah jelas dan kuat.

Fokus utama penyidikan mengarah pada terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.

SK pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

SK kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari perusahaan yang sama kepada PT RSM.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bengkulu Utara gratifikasi izin K3 Imron Rosyadi izin pertambangan Kejati Bengkulu kerugian negara korupsi tambang PT RSM SK Bupati tambang batu bara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago