Kasus korupsi Setwan DPRD Kepahiang 2019–2024 berujung vonis. Sepuluh terdakwa dihukum bervariasi atas kerugian negara Rp28 miliar, Senin (9/2/2026). (*/Ils)
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Sidang yang berlangsung hingga Senin malam, 9 Februari 2026, menjadi penanda penting penegakan hukum atas skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bervariasi terhadap sepuluh terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi Setwan hingga pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.
Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sejak awal dipenuhi fakta-fakta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.
Hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan masing-masing secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.
BACA JUGA: Daftar Nama 14 Pejabat Bengkulu yang Dilantik Wagub, Langsung Diminta Tancap Gas!
Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira.
Ia dihukum pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Roland sangat dominan sebagai pengendali administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.
Hukuman berat juga menimpa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran, yang divonis lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,073 miliar.
Selain itu, Yusrinaldi yang juga pernah menjabat bendahara dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.
Ketiganya dinilai menjadi aktor kunci dalam praktik penyelewengan anggaran.
BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung
Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta empat mantan anggota DPRD lainnya—RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni—masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti yang nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar.
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…