Categories: Bengkulu Berita Headline Kepahiang

Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.

Sidang yang berlangsung hingga Senin malam, 9 Februari 2026, menjadi penanda penting penegakan hukum atas skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bervariasi terhadap sepuluh terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi Setwan hingga pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sejak awal dipenuhi fakta-fakta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan masing-masing secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.

BACA JUGA: Daftar Nama 14 Pejabat Bengkulu yang Dilantik Wagub, Langsung Diminta Tancap Gas!

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira.

Ia dihukum pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Roland sangat dominan sebagai pengendali administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.

Hukuman berat juga menimpa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran, yang divonis lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,073 miliar.

Selain itu, Yusrinaldi yang juga pernah menjabat bendahara dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Ketiganya dinilai menjadi aktor kunci dalam praktik penyelewengan anggaran.

BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung

Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta empat mantan anggota DPRD lainnya—RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni—masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti yang nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi Setwan Kepahiang Sekretariat DPRD sidang tipikor Kepahiang uang pengganti korupsi vonis DPRD Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

15 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago