Pemerintah memastikan THR TPG akan cair pada rentang 2–10 Desember 2025.
Jadwal ini berbarengan dengan pencairan THR ASN secara nasional, sehingga guru bisa merasakan manfaatnya tepat waktu, khususnya untuk kebutuhan akhir tahun dan persiapan hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang selama ini dinanti sebagai “penyelamat” menjelang libur panjang juga telah memiliki kepastian waktu.
Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 pada 15–22 Desember 2025. Momen ini dinilai pas karena berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Di balik kabar baik tersebut, pemerintah tak menutup mata terhadap tantangan administrasi yang masih kerap muncul.
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Untuk guru non-ASN, dinas pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG.
Batas waktu ini menjadi krusial, karena keterlambatan sedikit saja dapat berdampak pada jadwal pencairan.
Setelah usulan masuk, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan mengambil alih proses verifikasi. Puslapdik menjanjikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit paling lambat 10 Desember 2025.
Jika semua berjalan lancar, dana TPG dapat mulai dicairkan pada 12 Desember, setelah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memberikan persetujuan.
Namun, ada satu garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Sri Destara Ningsi, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Ketentuan ini bersifat final karena berkaitan dengan penutupan buku anggaran negara.
Konsekuensinya cukup besar. Usulan yang masuk melewati tenggat waktu tersebut akan otomatis masuk dalam skema carry-over dan baru dibayarkan pada Maret 2026.
Bagi guru yang berharap tambahan penghasilan di akhir tahun, kondisi ini tentu menjadi pelajaran penting tentang disiplin administrasi.





