Seluruh mekanisme pencairan ini berpijak pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Dengan garis waktu yang semakin terang, para guru yang memenuhi syarat diperkirakan mulai bisa bernapas lega.
Bagi banyak pendidik, tambahan penghasilan di penghujung tahun bukan sekadar soal angka di rekening.
Lebih dari itu, ia menjadi simbol pengakuan negara atas dedikasi, kesabaran, dan kerja keras guru dalam mencerdaskan generasi bangsa sepanjang 2025.
Pemerintah pun menegaskan bahwa proses distribusi akan terus dipantau secara ketat.
Koordinasi lintas kementerian dan daerah diperkuat agar tidak ada hak guru yang terhambat hanya karena persoalan teknis.
Transparansi dan ketepatan waktu menjadi kata kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Jika semua berjalan sesuai rencana, akhir tahun 2025 bisa menjadi momen yang lebih cerah bagi para guru Indonesia.
Di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berubah, kepastian ini setidaknya memberi ruang bagi para pendidik untuk menutup tahun dengan senyum—dan menyambut 2026 dengan semangat baru. (*/red)





