Akhirnya! 13 Daerah Ini Tuntaskan 100 Persen NIP PPPK Paruh Waktu, SK Pengangkatan Siap Dibagikan 2025

oleh -114 Dilihat
Sebanyak 13 daerah merampungkan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Tahap pengangkatan tinggal selangkah lagi menuju penerbitan SK resmi ASN. (*/ILS)

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 13 daerah di bawah Kanreg II BKN Surabaya menuntaskan 100% penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

° Daerah yang selesai kini bisa melanjutkan ke tahap akhir: penerbitan dan penyerahan SK.

° Beberapa daerah bahkan sudah membagikan SK kepada pegawainya.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah.

Proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dilaporkan telah mencapai 100 persen di sejumlah wilayah, menandai langkah krusial sebelum pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilakukan tanpa NIP.

Artinya, daerah yang telah menyelesaikan penetapan NIP dapat langsung beranjak ke tahapan berikutnya, yakni penerbitan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tahapan Resmi Pengangkatan Sesuai Menpan RB 16/2025

Dalam Diktum Ketujuh regulasi tersebut, tahapan pengangkatan harus berjalan secara berurutan dan terkoordinasi antara instansi daerah, Kemenpan RB, dan BKN. Rangkaian prosesnya meliputi:

BACA JUGA: Ramai! Desakan PPPK Diangkat Jadi PNS, BKN Ungkap Aturan yang Bikin Pegawai Tercengang

  1. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB.
  3. Pengusulan NIP oleh PPK kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
  4. Penetapan NIP oleh Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah pengajuan.
  5. Penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu setelah NIP diterima.

Karena itu, penyelesaian NIP menjadi syarat utama bagi daerah sebelum pegawai PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK pengangkatan.

13 Daerah Rampungkan NIP PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data Kantor Regional II BKN Surabaya per 7 November 2025 pukul 15.10 WIB, terdapat 13 pemerintah daerah yang menuntaskan proses NIP PPPK Paruh Waktu. Daerah tersebut antara lain:

  1. Kota Pasuruan – 1.970 NIP (100%)
  2. Kota Malang – 110 NIP (100%)
  3. Kabupaten Tuban – 693 NIP (100%)
  4. Kabupaten Ngawi – 734 NIP (100%)
  5. Kabupaten Magetan – 1.122 NIP (100%)
  6. Kabupaten Nganjuk – 2.245 NIP (99,96%)
  7. Kabupaten Trenggalek – 2.593 NIP (99,85%)
  8. Kabupaten Mojokerto – 2.964 NIP (99,83%)
  9. Kota Madiun – 1.404 NIP (99,79%)
  10. Kabupaten Probolinggo – 2.785 NIP (99,79%)
  11. Kabupaten Ponorogo – 1.812 NIP (99,78%)
  12. Kota Mojokerto – 1.116 NIP (99,73%)
  13. Kabupaten Pacitan – 2.294 NIP (99,70%)

Sebagian besar daerah ini telah menyiapkan proses cetak SK.

BACA JUGA: Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Kabupaten Ngawi menjadi salah satu daerah yang paling siap, karena seluruh NIP sudah selesai dan proses pencetakan SK telah berjalan.

Beberapa Daerah Mulai Serahkan SK

Selain daerah yang menuntaskan NIP, beberapa instansi juga sudah menyerahkan SK pengangkatan kepada pegawai PPPK Paruh Waktu.

Menurut laporan BKN, instansi yang telah menyalurkan SK di antaranya:

  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Malang
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Jombang
  • Kota Blitar

Dengan progres yang hampir merata di seluruh daerah, para tenaga non-ASN kini dapat bernapas lega.

BACA JUGA: Berani! Kabupaten Ini Tembus Aturan Nasional, Kontrak PPPK Paruh Waktu Langsung 5 Tahun!

Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah lama menanti kepastian status.

Dalam waktu dekat, mereka akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara dan memperoleh pengakuan penuh dari negara. (*/red)